HAKIM PN JAKARTA PUSAT MENGAKU DISURUH JOKOWI TUNDA PEMILU

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - PEMILU 2024
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONNECTION
KANAL ADUAN
YOUTUBE
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
245 KALI

Selasa, 15 Agustus 2023

Beredar video unggahan mengenai hakim PN Jakarta Pusat yang mengaku bahwa putusan terkait  dikabulkanya permohonan penundaan pemilu yang diajukan oleh Partai prima, itu disebabkan karena adanya perintah dari Presiden pihak istana, dengan alasan agar dapat melancarkan rencana  tiga periode bagi Presiden Jokowi. 
Benarkah hal tersebut terjadi?

CEK FAKTA : Dilansir dari Suara.com bahwa faktanya dalam video tersebut sama sekali tidak mengandung informasi yang menyatakan bahwa putusan dari PN Jakarta pusat mengenai penundaan Pemilu 2024 itu atas dasar arahan dari pihak istana, melainkan di dalam video tersebut hanya berisikan narasi informasi terkait tanggapan Partai Politik lain terkait dikabulkannya permohonan pembatalan Pemilu  dari Partai Prima.
Selain itu dilansir dari detiknews.com bahwa Presiden Jokowi justru mendukung diselenggarakannya  ajang pesta demokrasi lima tahunan ini, bahkan dalam artikel tersebut Presiden Jokowi jelas menegaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk menyiapkan  tahapan dan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu nanti dan harapan agar setiap tahapannya dapat tetap berjalan dengan baik.

KESIMPULAN : Informasi yang disebar dalam kanal Youtube tersebut hoaks. Dan dari pemerintah khususnya Presiden Jokowi sendiri telah menyatakan akan berkomitmen kuat mendukung pada setiap  tahapan dan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 nanti.

Informasi tersebut masuk kedalam jenis kategori False Connection

RUJUKAN : 
http://bitly.ws/RRBe
http://bitly.ws/RRBy


Pemeriksa Fakta : Tsaltsa Noor Laily
Instagram : @tsaltsa_noor19